Apalagi saat ini belum ada regulasi pada level Undang-Undang yang mengatur lembaga donor, sehingga belum ada sanksi bagi para pihak. Beberapa negara telah mengatur hal ini dengan sangat ketat Di Filipina misalnya, BPOM Filipina yang terungkap menerima dana Bloomberg Philanthropies untuk merilis regulasi anti tembakau, kini tengah dituntut parlemen di sana dengan pasal penyuapan.
"Sementara di DKI Jakarta, DPRD DKI harus meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah Sergub 8/21 merupakan program Bloomberg? Seperti apa program kerja samanya? Jika ada dana yang diberikan, berapa nilainya? Bagaimana alirannya? Apakah masuk dalam pemasukan APBD DKI atau tidak?," terang Ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vital Strategies, entitas bisnis The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di dunia termasuk DKI Jakarta, dan Kota Bogor untuk mendorong regulasi Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban alias larangan promosi rokok.
Pada 2017, Vital Strategies tercatat mengucurkan hibah USD13,19 juta kepada sejumlah pemerintah daerah di sepuluh negara, termasuk DKI Jakarta dan Bogor. Dalam dokumen pajaknya, Vital Strategies mengaku dana tersebut telah berhasil memengaruhi kebijakan-kebijakan penerima dana untuk mengatur lebih ketat promosi rokok.
"Pencapaian Program: Di Indonesia, Jakarta telah memenuhi 95 persen larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan. Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, hasilnya jutaan orang lebih telah terlindungi berkat kebijakan yang diperkuat dan diperbarui. Dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami," tulis Vital Strategies dalam laporannya.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, Bloomberg Philanthropies selama ini memang dikenal sebagai organisasi anti tembakau. Pendanaan yang mengalir kepada banyak pihak mulai dari lembaga lembaga swadaya masyarakat, lembaga riset, Universitas sampai pemerintahan buat mendorong kebijakan-kebijakan yang anti tembakau.
Apalagi menurut Firman, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri unggulan nasional yang punya kontribusi besar kepada ekonomi nasional. Sehingga kebijakan terkait IHT perlu mengedepankan kedaulatan ekonomi, dibandingkan intervensi dari lembaga donor.
"Kedudukan negara itu hal yang utama, pemerintah di pusat, provinsi, dan kota/kabupaten itu satu kesatuan yang harus menjaga kedaulatan negara, oleh karenanya tidak boleh ada satupun pihak yang mengintervensi kedaulatan negara," ungkapnya
Ia pun sepakat perlu ada aturan yang lebih ketat terkait aliaran hibah asing yang masuk Indonesia. Bahkan menurutnya perlu ada pembatasan yang ketat untuk mengatur aliran hibah asing yang masuk untuk mencegah intervensi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada.
(dna/dna)