Hakim Niaga Dinilai Langgar UU Pailit Dalam Kasus Argo Pantes

Hakim Niaga Dinilai Langgar UU Pailit Dalam Kasus Argo Pantes

- detikFinance
Selasa, 18 Apr 2006 19:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga telah melanggar Undang- undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pelanggaran itu dilakukan majelis dengan adanya putusan penerimaan PKPU terhadap gugatan pailit yang diajukan oleh Indo Plus BV selaku kreditor kepada debitornya, yakni PT Argo Pantes Tbk."Inilah yang kita herankan. Pemanggilan terhadap kami belum ada tetapi sudah diputuskan hakim. Harusnya dibuka persidangan lain sesuai dengan Pasal 255 ayat 4 UU Kepailitan utnuk kreditur yang tak sepakat dengan penundaan pembayaran utang. Tapi, majelis malah menjatuhkan putusan penerimaan," kata kuasa hukum Indo Plus, Robertus Billitea kepada detikcom, Selasa (18/4/2006).Terhadap putusan tersebut, Indo Plus akan mengajukan kasasi dan mempertimbangkan pengadukan ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum Indo Plus, Robertus Billitea. "Kita akan melakukan upaya hukum yakni pengajuan kasasi terhadap putusan hakim ini. Kitan mengetahui kalau kasasi tidak dimungkinkan dalam perkara pailit. Tapi, ini jelas ada pelanggaran hukum acara," paparnya.Robertus memaparkan, semestinya majelis hakim tidak memutuskan diterimanya PKPU dalam persidangan tersebut. Meski beberapa kreditur Argo Pantes sepakat dengan Proposal Perdamaian (Final) dari pengurus kepailitan tersebut yang disebut sebagai Proposal Perdamaian tanggal 11 April 2006, pihak Indo Plus dan Deustche Bank selaku kreditor tak menyetujuinya. Ketidaksetujuan ini semestinya diakomidir hakim dengan menggelar sidang tersendiri lagi sesuai dengan UU Kepailitan. Sayangnya, hakim tidak berbuat demikian. "Harusnya dibuka persidangan lain sesuai dengan Pasal 255 ayat 4 UU Kepailitan utnuk kreditur yang tak sepakat dengan penundaan pembayaran utang. Tapi, majelis malah menjatuhkan putusan penerimaan penundaan," keluh Robertus. Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimyati memutuskan bahwa pengadilan menyetujui penundaan pembayaran utang oleh Argo Pantes karena sebagian besar dari 15 kreditur sepakat penundaa. Namun, disebutkan pula bahwa dalam waktu yang disepakatai ternyata Argo Pantes tidak juga bisa membayar hutangnya, gugatan pailit bisa diajukan kembali oleh salah satu kreditur.Ihwal kasus ini adalah gugatan pailit yang diajukan oleh Indo Plus terhadap PT Argo Pantes Tbk. yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Februari 2006. Dasar penagihan utang Indo Plus kepada debitur adalah berdasarkan facility agreement relating to a term loan facility dengan fasilitas pinjaman maksimal adalah sebesar US$ 30 juta tertanggal 8 Mei 1996, dengan jatuh tempo 8 Mei 1998 dan transferable loan facility agreement dengan fasilitas pinjaman maksimal sebesar US$ 42 juta tertanggal 25 Oktober 1996, dengan tanggal jatuh tempo 25 Oktober 1999. Dalam pengajuan permohonan pailit ini, Indo Plus dapat membuktikan bahwa utang Debitur telah jatuh tempo yaitu pada tanggal 8 Mei 1998 dan 25 Oktober 1999 sehingga dapat ditagih dan debitur mempunyai lebih dari satu kreditur, yaitu PT Alfa Goldland Realty, PT Lawe Adyaprima Spinning Mills, PT Sugih Brother, PT Daya Manunggal, PT Bank Mandiri (Persero) Singapore, PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta, Maximus Capital Pte Limited, Amroc Investment Asia Limited, PT Alpha Sekuritas Indonesia dan PT Putra Mandiri Finance.Terkait dengan gugatan itu, Bursa Efek Jakarta sempat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap saham Argo Pantes. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads