Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB sampai waktu yang belum ditentukan.
Dengan begitu syarat perjalanan dengan moda transportasi pesawat ada dua yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan COVID-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan.
"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelasnya.
PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dalam menjaring kasus positif COVID-19, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada. Meski begitu, pihak maskapai diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.
"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan syarat RT-PCR untuk perjalanan transportasi udara tidak berlaku untuk penerbangan perintis.
"Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi tidak diberlakukan karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain. Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan tadi," imbuhnya.
(dna/dna)