Update Syarat Perjalanan Terbaru Darat-Laut, Berlaku Hari Ini!

Update Syarat Perjalanan Terbaru Darat-Laut, Berlaku Hari Ini!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 16:37 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini berisi syarat terbaru yang mau melakukan perjalanan darat, laut dan udara.

Aturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Berbagai aturan ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, menimbang dinamika di masa yang akan datang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat terbaru perjalanan transportasi darat, laut dan udara (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

ADVERTISEMENT

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan satu dokumen saja yakni hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tes PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lihat juga video 'Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta Berdasarkan Kepgub Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana dengan moda transportasi lainnya? Buka halaman selanjutnya.

4. Transportasi Logistik
Terdapat tiga kategori syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali:

a. Jika sopir telah divaksinasi lengkap, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Jika sopir baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Jika sopir belum divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Transportasi Udara
Khusus syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara baru berlaku efektif 24 Oktober 2021. Berikut aturannya untuk dari dan ke daerah Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

a. Anak usia di bawah 12 tahun

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.


Hide Ads