Ribuan Peraturan Daerah Kena Dampak UU Cipta Kerja

Ribuan Peraturan Daerah Kena Dampak UU Cipta Kerja

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 16:52 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Ribuan peraturan daerah terdampak Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berdasarkan penyisiran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Direkur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, pemerintah berupaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyederhanaan regulasi.

"Dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat surat tersebut, pihaknya meminta Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota melakukan sejumlah hal. Sebutnya, pertama, identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kedua, melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja. Ketiga, menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Hasil identifikasi tersebut pun telah disampaikan pada 4 Oktober lalu. Adapun hasilnya, terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

"Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya," sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Diselenggarakan rapat bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut," terangnya.

Lihat juga video 'Saat Puan Banggakan UU Ciptaker Selesai di Tengah Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Hide Ads