Ini Aturan Baru Naik KRL, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Ikut

Ini Aturan Baru Naik KRL, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Ikut

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 20:15 WIB
Syarat Naik KRL PPKM Terbaru, Jangan Sampai Salah Ya!
Foto: Andhika Prasetia

Lebih lanjut, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna transportasi usia 12 tahun ke bawah.

Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapisi oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.

Aturan-aturan tambahan lainnya pun tetap berlaku seperti tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar informasi, KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL Jabodetabek dengan waktu operasional dari pukul 04.00-22.00 WIB setiap hari. Untuk KRL Yogyakarta-Solo dioperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00-18.30 WIB.

Sementara KA Lokal Rangkasbitung-Merak PP beroperasi pukul 04.50-21.25 WIB dengan 14 perjalanan per hari dan KA Prambanan Ekspres beroperasi dari pukul 05.15-17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.


(ara/ara)

Hide Ads