PT Perikanan Indonesia (Perindo) merespons putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ditetapkannya satu karyawan perusahaan sebagai tersangka. Perindo menyatakan akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Secretary Perindo Boyke Andreas mengatakan perseroan menghormati putusan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG.
Meski demikian, bisnis Perindo akan tetap berjalan sebagaimana mestinya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Perindo tengah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme SDM. Salah satunya yakni menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
Jamdatun merupakan lembaga yang memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan.
Selain Jamdatun, Perindo juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di perusahaan.
Kolaborasi dengan KPK ini meningkatkan awareness atau kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan Perindo telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.
"Beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan," terang Boyke.
Untuk diketahui, Kejagung baru saja menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo tahun 2016-2019. Ketiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10).
Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Baca juga: Erick Thohir Cerita Sulitnya Bubarkan 7 BUMN |
(acd/das)