Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberikan keringanan atau diskon kepada debitur yang memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut melalui mekanisme crash program yang diberlakukan hingga akhir tahun 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi mengatakan keringanan itu tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI.
"Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI. Mereka tidak masuk," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Objek yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar. Dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
"Jadi memang sasaran kita debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp 1 triliun, Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun. Ini gak masuk skema kita," jelasnya.
Keringan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok.
Apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021, maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
"Jadi memang ini kita berikan ke debitur yang ingin melunasi utangnya tetapi tidak ada barang untuk dijaminkan. Apalagi debitur yang kecil dan tertekan selama pandemi, mereka memiliki keinginan untuk membayar tinggi sekali," imbuhnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Realisasi Crash Program
Dari prediksi potensi realisasi Rp 1,17 triliun hingga akhir tahun, per 15 Oktober 2021 realisasinya baru sebesar Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar.
"Kita bisa hasilkan segini dari prediksi kita sampe Rp 1 triliun tapi ternyata banyak kendala di lapangan," kata Lukman.
Dalam Crash Program, telah masuk persetujuan berkas keringanan utang sebanyak 1.367 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan realisasi yang telah mendapat pelunasan sebanyak 1.292 BKPN.
Jumlah berkas yang telah disetujui itu disebut cukup besar dari capaian tahun-tahun sebelumnya dengan program keringanan utang serupa.
"Kalau kita lihat dari karakter dan kita rekam dari daerah memang ini yang ikut ini memang kehidupan mereka terpuruk, baik (debitur) dari rumah sakit, UMKM, dan mereka sangat bersyukur, saat ini mereka bahagia," tutur Lukman.
Pada kelompok UMKM tercatat ada 113 BKPN yang realisasinya mencapai Rp 7,9 miliar dengan nilai outstanding Rp 32,63 miliar. Pada kelompok mahasiswa terdapat 226 BKPN yang realisasinya Rp 563,5 juta dengan nilai outstanding Rp 2,72 miliar. Lalu pada kelompok pasien rumah sakit terdapat 381 BKPN realisasinya Rp 1,19 miliar dengan nilai outstanding Rp 5,64 miliar.
Kemudian terdapat 82 BKPN dari kelompok kelolaan Kementerian Keuangan dengan realisasinya Rp 760,8 juta dengan nilai outstanding Rp 4,25 miliar. Sedangkan kelompok debitur kecil lain terdapat 490 BKPN yang nilai realisasinya Rp 10,07 miliar dengan nilai outstanding Rp 35,18 miliar.
(aid/dna)