Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara digugat oleh Steven Hui (dahulu Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (dahulu Hendrawan Haryono).
Setiawan Harjono merupakan mantan pemilik PT Bank Aspac (BBKU). Selain itu Setiawan Harjono merupakan besan dari Setya Novanto. Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan Satgas BLBI sudah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut.
"Akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Sebelumnya Satgas BLBI memanggil. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Pemanggilan dilakukan atas tagihan piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI tersebut.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom.
Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.