Mau Punya Pelat 'RFS' Seperti Rachel Vennya? Segini Tarifnya

Mau Punya Pelat 'RFS' Seperti Rachel Vennya? Segini Tarifnya

Yogi Ernes - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 18:45 WIB
Rachel Vennya penuhi panggilan polisi
Foto: Mobil Vellfire Rachel Vennya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pelat nomor mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya menyita perhatian publik karena tersemat kode buntut 'RFS' di belakangnya. Pelat dengan kode buntut itu rupanya sering diidentikkan dengan mobil pejabat negara.

Memang, pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

Penggunaan pelat kendaraan khusus itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, taukah rupanya pelat kendaraan dengan kode buntut 'RFS' sebenarnya bisa dibeli warga umum. Tentu, ada perbedaan yang mendasar bisa dikenali dari pelat kendaraan kendaraan masyarakat umum dengan pelat kendaraan milik pejabat meski sama-sama memiliki kode buntut 'RFS'.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat 'RFS' kini bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan.
Hal ini diperbolehkan dengan ketentuan yang mengaturnya. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit. Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya kepala angka 1 tetapi hanya 3 digit, dan bukan nopol pejabat.

ADVERTISEMENT

"Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka. Jadi dia (Alphar bernopol B-139-RFS) beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tutur Argo.

Sama seperti pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan ini bisa dilihat di halaman berikutnya.

Simak Video: Heboh Mobil Bernopol B-139-RFS yang Ditunggangi Rachel Vennya

[Gambas:Video 20detik]



Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut;

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.


Hide Ads