Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4-3 di wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 2, WFO dapat dilakukan maksimal 75% dan Level 1 bisa 100%.
Bagi instansi pemerintah sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 3, WFO bisa dilakukan oleh 100% pegawai yang telah divaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"(Selain di atas) SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini," imbuhnya.
(aid/dna)