Sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) kembali mengalami penyesuaian seiring dengan melandainya kasus COVID-19. Hal itu terlihat dari terbitnya aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1 dikutip detikcom, Jumat (22/10/2021).
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja PNS dari aturan sebelumnya. Hanya saja, sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 50% dari yang sebelumnya 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 hari," tuturnya.
Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% khusus daerah zona hijau, kuning dan oranye. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona merah, diberlakukan WFO 25% bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
"Level 2 (wilayah Jawa dan Bali) 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan Level 1 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi," tuturnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Soal Wacana WFO 100 Persen, Asosiasi Kesehatan Ingatkan Tingginya Kasus Corona