Kabar baik bagi yang memiliki utang ke pemerintah. Sebab, pemerintah memberikan keringanan kepada debitur melalui mekanisme crash program yang diberlakukan hingga akhir tahun 2021.
Crash program yang dimaksud adalah program keringanan dan moratorium pembayaran utang. Di mana objek yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk moratorium, objeknya merupakan piutang yang macet karena pandemi COVID-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang, penundaan paksa badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Kita menginisiasi bagaimana membantu debitur yang kecil-kecil bisa recovery lagi, bisa meringankan beban mereka dan UMKM bisa melanjutkan usahanya atau membuka usaha baru," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Semua itu bakal mendapat keringanan dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
Ada dua skema diskon yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2021 ini. Pertama diskon sebesar 35% dari utang pokok bagi debitur yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan.
Diskon lebih tinggi diberikan kepada debitur tanpa jaminan tanah dan bangunan yakni sebesar 60% dari utang pokoknya. Debitur tanpa jaminan diberikan diskon tinggi karena mereka memiliki niat membayar yang tinggi tapi tidak memiliki kemampuan.
"Debitur kecil tanpa barang jaminan berarti keinginan membayarnya tinggi sekali. Mereka tetap kooperatif untuk mengembalikan piutang kepada negara meski di tengah COVID-19," tuturnya.
Diskon bayar utang. Klik halaman berikutnya.