Kabar baiknya lagi, debitur bisa mendapatkan diskon tambahan pembayaran utang setelah diskon awal. Diskon tambahan ini diberikan sebesar 20% jika dibayar pada periode Oktober-Desember 2021.
"Apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," kata Lukman.
Berikut simulasi pembayaran utang dengan diskon 35% dan 60%:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskon 35% + 20% (bayar Oktober-Desember)
- Sisa utang pokok Rp 100 juta
- Keringanan utang 35% = Rp 35 juta
Maka jumlah yang harus di bayar Rp 65 juta.
- Tambahan keringanan Rp 65 juta x 20% = Rp 13 juta.
Maka jumlah pembayaran utang menjadi Rp 52 juta.
Diskon 60% + 20% (bayar Oktober-Desember)
- Sisa utang pokok Rp 100 juta
- Keringanan utang 60% = Rp 40 juta
Maka jumlah utang yang harus dibayar Rp 60 juta.
- Tambahan keringanan Rp 60 juta x 20% = Rp 12 juta
Maka jumlah pembayaran utang menjadi Rp 48 juta.
(aid/fdl)