Bayar Utang ke Pemerintah Diskon hingga 60% + 20%, Ini Syaratnya!

Bayar Utang ke Pemerintah Diskon hingga 60% + 20%, Ini Syaratnya!

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 08:00 WIB
Ilustrasi utang pinjaman online
Foto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur

Kabar baiknya lagi, debitur bisa mendapatkan diskon tambahan pembayaran utang setelah diskon awal. Diskon tambahan ini diberikan sebesar 20% jika dibayar pada periode Oktober-Desember 2021.

"Apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," kata Lukman.

Berikut simulasi pembayaran utang dengan diskon 35% dan 60%:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskon 35% + 20% (bayar Oktober-Desember)

- Sisa utang pokok Rp 100 juta
- Keringanan utang 35% = Rp 35 juta

ADVERTISEMENT

Maka jumlah yang harus di bayar Rp 65 juta.

- Tambahan keringanan Rp 65 juta x 20% = Rp 13 juta.

Maka jumlah pembayaran utang menjadi Rp 52 juta.

Diskon 60% + 20% (bayar Oktober-Desember)

- Sisa utang pokok Rp 100 juta
- Keringanan utang 60% = Rp 40 juta

Maka jumlah utang yang harus dibayar Rp 60 juta.

- Tambahan keringanan Rp 60 juta x 20% = Rp 12 juta

Maka jumlah pembayaran utang menjadi Rp 48 juta.


(aid/fdl)

Hide Ads