"MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan skema perjanjian yang ada, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(acd/dna)