RI Serius Genjot Produk Halal, BUMN Jasa Survei Ambil Bagian

RI Serius Genjot Produk Halal, BUMN Jasa Survei Ambil Bagian

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 21:13 WIB
Halal
Foto: shutterstock
Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.

"MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan skema perjanjian yang ada, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.


(acd/dna)

Hide Ads