RI Serius Genjot Produk Halal, BUMN Jasa Survei Ambil Bagian

RI Serius Genjot Produk Halal, BUMN Jasa Survei Ambil Bagian

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 21:13 WIB
Halal
Foto: shutterstock
Jakarta -

BUMN PT Surveyor Indonesia (Persero) terlibat dalam proses sertifikasi produk halal. Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman kerja sama (memorandum of understanding/MoU) tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi produk halal, Kamis (21/10/2021) lalu.

Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa sertifikasi halal yang akan dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam. Surveyor Indonesia sebagai independent surveyor akan memberikan jaminan halal dari kandungan produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, adapun pemeriksaan yang dilakukan Surveyor Indonesia mencakup sejumlah aspek, dari pengolahan hingga penyajian.

ADVERTISEMENT

"Adapun untuk pemeriksaan jasa, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal. Ditambah dengan berbagai pengalaman di bidang survey, inspeksi, verifikasi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi selama 30 tahun, kami yakin bisa memberikan delivery pekerjaan yang memuaskan dan tentu saja sesuai dengan standar mutu yang berlaku," terangnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.

"MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Berdasarkan skema perjanjian yang ada, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.


Hide Ads