Naik Pesawat Harus PCR, Pengamat: Aneh! Transportasi Lainnya Tidak Wajib

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 13:00 WIB
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan syarat penerbangan udara Jawa-Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi satu dosis maupun dua dosis.

Namun, kebijakan baru ini mengundang sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan itu aneh karena kebijakan ini hanya digunakan untuk perjalanan udara saja tidak angkutan yang lainnya. Dia juga menyoroti bertambahnya beban biaya penumpang pesawat karena wajib PCR.

"Ini aneh! Yang wajib PCR ini perjalanan udara, yang lainnya tidak wajib. Pesawat yang katanya oleh 100% dibolehkan, tetapi untuk memenuhi 100% pesawat juga susah mengisi 100%. Apalagi ditambah biaya PCR ini," katanya dalam keterangan pesan suara yang diterima detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Apalagi, menurutnya saat ini level PPKM sejumlah wilayah di Jawa-Bali sudah banyak yang turun. Dia beranggapan pemerintah seharusnya bisa memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang selama ini juga sudah banyak berkorban.

"Ini malah harus tes PCR, padahal tes PCR itu selain mahal juga lama. Paling nggak 6 jam baru keluar itu hasil tesnya," jelasnya.

Alvin Lie Foto: Ari Saputra

Dengan aturan itu, Alvin mengatakan sekarang seseorang dalam keadaan mendesak harus menggunakan pesawat akan kesulitan. Sebab harus melalui tes PCR terlebih dahulu.

"Kalau tengah malam, mau Tes PCR di mana? Hasilnya besok baru keluar," lanjutnya.

dr Tirta juga buka suara. Cek halaman berikutnya.



Simak Video "Cara Gunakan QR Code PeduliLindungi untuk Syarat Terbang saat PPKM Darurat"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork