Syarat penerbangan dalam negeri kembali diperbarui. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kini perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Atas aturan itu, sejumlah pihak pun mendesak aturan itu direvisi. Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkap karena kebijakan itu memberatkan penumpang karena harus menambah biaya PCR, maka dia berharap aturan itu direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah bagusnya sih, Instruksi Menteri Dalam Negeri ada masa berlakunya yaitu 19 kemarin sampai dengan 1 November, semoga saja 1 November ada perubahan. Tetapi harus ada desakan publik bahwa pengaturan ini tidak logis ya," katanya dalam pesan suara yang diterima detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Dia juga mengkritik aturan ini begitu mendadak dilaksanakan, karena ditetapkan pada 18 Oktober kemudian berlaku pada 19 Oktober. Hal itu membuat petugas bandara kebingungan.
"Instruksi Mendagri ini kan ditetapkan tengah malam, kemudian langsung berlaku keesokan harinya. Kecuali kondisi darurat yang sangat genting. Petugas yang di bandara pun bingung kan. Tidak ada persiapan," jelasnya.
Dorongan revisi juga dia layangkan karena dia mempertanyakan, apakah ada kasus di Indonesia yang terbukti terjadi penularan di dalam pesawat. Hal itu harus pemerintah buktikan secara ilmiah.
"Saya ada pertanyaan, ini kepada yang diketatin itu perjalanan udara, pertanyaan saya pertama apakah sudah telah terbukti terjadi penularan di dalam pesawat? Nah ini pemerintah kecuali kalau itu sudah terbukti, satu orang positif satu pesawat positif, sudah pernah atau belum? Secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan tidak?" jelasnya.
Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta juga mendorong pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Didesak agar PCR hanya digunakan untuk diagnosa, kalau screening cukup antigen. detikcom diizinkan untuk mengutip cuitannya.
"Yok bisa lah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakannya jalan 1 November nanti," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.