Pengamat Desak Aturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Direvisi

Pengamat Desak Aturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Direvisi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 15:14 WIB
Menanti Harga Tes PCR Covid-19 Semakin Murah
Ilustrasi/Foto: detik
Jakarta -

Syarat penerbangan dalam negeri kembali diperbarui. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kini perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Atas aturan itu, sejumlah pihak pun mendesak aturan itu direvisi. Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkap karena kebijakan itu memberatkan penumpang karena harus menambah biaya PCR, maka dia berharap aturan itu direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah bagusnya sih, Instruksi Menteri Dalam Negeri ada masa berlakunya yaitu 19 kemarin sampai dengan 1 November, semoga saja 1 November ada perubahan. Tetapi harus ada desakan publik bahwa pengaturan ini tidak logis ya," katanya dalam pesan suara yang diterima detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Dia juga mengkritik aturan ini begitu mendadak dilaksanakan, karena ditetapkan pada 18 Oktober kemudian berlaku pada 19 Oktober. Hal itu membuat petugas bandara kebingungan.

"Instruksi Mendagri ini kan ditetapkan tengah malam, kemudian langsung berlaku keesokan harinya. Kecuali kondisi darurat yang sangat genting. Petugas yang di bandara pun bingung kan. Tidak ada persiapan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dorongan revisi juga dia layangkan karena dia mempertanyakan, apakah ada kasus di Indonesia yang terbukti terjadi penularan di dalam pesawat. Hal itu harus pemerintah buktikan secara ilmiah.

"Saya ada pertanyaan, ini kepada yang diketatin itu perjalanan udara, pertanyaan saya pertama apakah sudah telah terbukti terjadi penularan di dalam pesawat? Nah ini pemerintah kecuali kalau itu sudah terbukti, satu orang positif satu pesawat positif, sudah pernah atau belum? Secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan tidak?" jelasnya.

Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta juga mendorong pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Didesak agar PCR hanya digunakan untuk diagnosa, kalau screening cukup antigen. detikcom diizinkan untuk mengutip cuitannya.

"Yok bisa lah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakannya jalan 1 November nanti," katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Desakan revisi itu juga beralasan, menurutnya berdasarkan sumber ilmiah penularan di pesawat itu paling rendah. Oleh karena itu, aturan wajib PCR untuk naik pesawat aneh.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan Swab PCR. Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yg menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," cuitnya.

Dia membandingkan dengan aturan di perjalanan darat. "Lucunya juga, transportasi darat, nggak ada HEPA filternya, lebih lama pula di dalam mobil, justru nggak wajib PCR," tuturnya.

Ia juga membandingkan kepadatan di tempat lain yang berisiko tertular COVID-19 tetapi tidak wajib PCR. Misalnya di bioskop, risikonya lebih tinggi tetapi cukup dengan vaksin dan aplikasi PeduliLindungi.

"Bahkan bioskop, yang resiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin dia kali dan PeduliLindungi. Sementara pesawat kudu PCR. Saya yakin netizen juga udah paham ini. Harusnya pemangku kebijakan nggak acc kebijakan terbang harus swab PCR dulu, cukup swab antigen," cuitnya lagi.

Sebagai informasi, aturan wajib menunjukkan hasil negatif Swab PCR mulai 24 Oktober 2021. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan itu juga ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jadi, diatur bahwa untuk perjalanan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.


Hide Ads