Pengamat Desak Aturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Direvisi

Pengamat Desak Aturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Direvisi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 15:14 WIB
Menanti Harga Tes PCR Covid-19 Semakin Murah
Ilustrasi/Foto: detik

Desakan revisi itu juga beralasan, menurutnya berdasarkan sumber ilmiah penularan di pesawat itu paling rendah. Oleh karena itu, aturan wajib PCR untuk naik pesawat aneh.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan Swab PCR. Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yg menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," cuitnya.

Dia membandingkan dengan aturan di perjalanan darat. "Lucunya juga, transportasi darat, nggak ada HEPA filternya, lebih lama pula di dalam mobil, justru nggak wajib PCR," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membandingkan kepadatan di tempat lain yang berisiko tertular COVID-19 tetapi tidak wajib PCR. Misalnya di bioskop, risikonya lebih tinggi tetapi cukup dengan vaksin dan aplikasi PeduliLindungi.

"Bahkan bioskop, yang resiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin dia kali dan PeduliLindungi. Sementara pesawat kudu PCR. Saya yakin netizen juga udah paham ini. Harusnya pemangku kebijakan nggak acc kebijakan terbang harus swab PCR dulu, cukup swab antigen," cuitnya lagi.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, aturan wajib menunjukkan hasil negatif Swab PCR mulai 24 Oktober 2021. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan itu juga ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jadi, diatur bahwa untuk perjalanan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.


(ara/ara)

Hide Ads