Penumpang Pesawat Keluhkan Syarat PCR, Mau Pilih Transportasi Lain

Penumpang Pesawat Keluhkan Syarat PCR, Mau Pilih Transportasi Lain

Jalu Rahman Dewantara - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 20:30 WIB
Suasana Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo sehari usai larangan mudik, Selasa (18/5/2021)
Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom
Kulon Progo -

Langkah pemerintah menetapkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR sebagai syarat wajib dalam penerbangan dikeluhkan sejumlah pengguna jasa penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY. Kebijakan ini dirasa merepotkan dan memberatkan para penumpang.

"Mungkin berat ya (penerapan PCR), jadi agak terbebani juga kita dan mungkin ini jika jadi wajib penerbangan kita nanti bakal milihnya transportasi lain," kata salah satu penumpang Dinar Agung, saat ditemui di kawasan Bandara YIA, Sabtu (23/10/2021).

"Jadi agak cukup merepotkan sih, kecuali mungkin kalau baru vaksin sekali atau belum pernah vaksin ya nggak apa-apa," sambung pria yang hendak bertolak ke Jakarta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan penumpang lain, Florenza. Menurutnya syarat PCR memberatkan karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang lebih besar dibandingkan antigen.

"Menurut saya memberatkan, karena kan sudah vaksin kedua, dan sebelumnya cuma antigen, sekarang diganti sama PCR. Sekarang (harga tes PCR) Rp 525.000," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan No 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

SE tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kewajiban pengguna jasa penerbangan melaksanakan vaksin satu kali serta dilengkapi dokumen negatif COVID-19 berdasarkan test PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. Aturan ini juga berlaku bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

"Bagi yang belum melakukan vaksinasi dengan alasan tertentu baik karena faktor kesehatan dan lain-lain, ini juga dapat melaksanakan perjalanan dengan catatan mereka dapat surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," ucapnya.

"Dan tentunya untuk semuanya ini harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Jadi seluruhnya harus memiliki itu," sambung Pandu.

Pandu mengatakan aturan terbaru ini bakal diterapkan pihaknya meski saat ini sebenarnya ada kenaikan jumlah penumpang seiring dengan turunnya level PPKM di sejumlah daerah khususnya DIY. Dijelaskan Pandu, pada saat awal PPKM, jumlah penumpang per hari berkisar 3.000 orang, dan kini bertambah sekitar 15-20% atau 5.000-6.000 orang.

"Kami laporkan bahwa sejak level PPKM diturunkan di wilayah DIY, kita mendapat kenaikan jumlah penumpang yang cukup besar antara 15-20%. Jadi rata-rata 5.000-6.000 penumpang. Dari sebelumnya di kisaran 3.000-an. Artinya animo masyarakat menggunakan transportasi udara cukup besar. Namun dengan adanya SE ini yang nanti akan diberlakukan mulai 24 (Oktober 2021), maka kami pihak bandara akan memberlakukan itu," ucapnya.

Pandu mengatakan untuk saat ini jumlah penerbangan di YIA perharinya sekitar 28 penerbangan. Dari jumlah itu, 80 persen rute tempuh dari dan menuju Cengkareng, Jakarta. "Untuk luar Jawa ada Ujung Pandang, Balikpapan, Pekan Baru dan Bali. Tapi 80 persen atau sebagian besar memang rute ke Jakarta," ucapnya.

Foto : Jalu Rahman Dewantara/detikcom
Caption : Sejumlah penumpang mengantre masuk terminal keberangkatan di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY, Sabtu (23/10/2021).



Simak Video "Jalur Kereta Bandara YIA Soft Launching, Mulai Operasional Terbatas"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads