Kebijakan untuk penerbangan antar kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, menuai kritik dari berbagai pihak.
Misalnya dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie yang mengatakan aturan aneh karena kebijakan ini hanya digunakan untuk perjalanan udara saja tidak angkutan yang lainnya. Dia juga menyoroti bertambahnya beban biaya penumpang pesawat karena wajib PCR.
"Ini aneh! Yang wajib PCR ini perjalanan udara, yang lainnya tidak wajib. Pesawat yang katanya oleh 100% dibolehkan, tetapi untuk memenuhi 100% pesawat juga susah mengisi 100%. Apalagi ditambah biaya PCR ini," katanya dalam keterangan pesan suara yang diterima detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Dihubungi terpisah, dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta mengatakan kebijakan wajib PCR untuk penerbangan ini kontradiktif. Karena hanya penerbangan yang wajib PCR tetapi di transportasi lain tidak wajib.
"PCR swab intinya digunakan untuk tujuan test dan tracing. Mengingat penerbangan itu tingkat penularan rendah dikarenakan prokes dan HEPA filter, maka screening sebaiknya swab antigen. Faktanya transportasi darat, laut tidak ada PCR," katanya kepada detikcom.
Menanggapi berbagai kritikan, Kementerian Perhubungan menegaskan alasan aturan wajib PCR dalam penerbangan karena kapasitas pesawat menjadi 100%. Jadi, aturan baru itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19
"Perlu saya tegaskan perubahan syarat menjadi PCR itu hanya perjalanan antar kota di Jawa dan Bali. Semula diperbolehkan antigen dan vaksin dosis lengkap, sekarang PCR dan vaksin minimal dosis pertama. Hal ini karena adanya peningkatan kapasitas pesawat menjadi 100%, dan untuk itu perlu ada kehati-hatian agar tidak terjadi potensi penularan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Lanjutnya, aturan itu baru masa uji coba karena saat ini mobilitas masyarakat untuk naik pesawat terbang meningkat.
"Dan ini masa uji coba menuju pemulihan ekonomi di mana mobilitas masyarakat naik pesawat meningkat tajam. Tentu akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. Moda transportasi lain juga pasti akan dievaluasi," lanjutnya.
Kemudian dia juga menjelaskan aturan syarat PCR penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali itu tidak berubah. Dari semula memang PCR dan vaksin dosis pertama.
"Begitu juga daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali itu dari awal syaratnya juga PCR dan vaksin dosis pertama," tutupnya.
Simak Video "Video: Turki Bakal Denda Penumpang yang Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti"
(zlf/zlf)