Lili memiliki 3 aset tanah dan bangunan, dua di Tangerang Selatan dan sisanya di Deli Serdang. Totalnya, aset properti Lili bernilai Rp 2 miliar.
Kemudian, Lili tercatat memiliki 5 unit kendaraan bermotor. Dua mobil dan tiga motor senilai Rp 674,5 juta. Paling mahal adalah unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020.
Lili juga punya tabungan atau kas senilai Rp 200 juta dan harta bergerak senilai Rp 16 juta. Harta lainnya milik Lili nilainya mencapai Rp 55,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totalnya, Lili punya aset kekayaan sebesar Rp 2.945.940.000, namun dia juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 1.208.000.000. Jadi kalau dihitung harta bersihnya Lili memiliki total harta sebesar Rp. 1.737.940.000.
Kembali ke laporan soal Lili, Dewan Pengawas menyebut laporan itu tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum jelas. Syamsuddin mengatakan laporan tersebut memang sudah diterima Dewas, hanya saja dia mengatakan laporan itu seharusnya disampaikan dengan jelas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Laporan pengaduan baru diterima Dewas, tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dkk juga pernah melaporkan Lili ke Dewas KPK. Singkat cerita, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Tumpak menerangkan Lili juga dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," katanya.
(hal/dna)