Tes PCR Kilat di Soetta Bisa Keluar Cuma 3 Jam, Tarifnya Tetap Rp 495 Ribu

Tes PCR Kilat di Soetta Bisa Keluar Cuma 3 Jam, Tarifnya Tetap Rp 495 Ribu

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 24 Okt 2021 18:02 WIB
Calon penumpang wajib punya hasil negatif tes PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Ketentuan ini berlaku mulai Minggu (24/10).
Foto: Suparno
Jakarta -

Melakukan tes RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat diketahui hasilnya lebih cepat, yaitu hanya 3 jam. Percepatan tersebut dilakukan mengingat pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR mulai hari ini (24/10).

Aturan tersebut dikhususkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. Tes PCR kilat tersebut dilakukan di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center, Terminal 3. Prosesnya hanya 3 jam, jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.

"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (24/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," sambungnya.

Pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan harga tes RT-PCR antara yang hasilnya diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'PCR Jadi Syarat Terbang, Ahli: Vaksin Saja Tak Cukup Melindungi Diri':

[Gambas:Video 20detik]



Berapa tarifnya? Buka halaman selanjutnya.

Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.

Syarat perjalanan menggunakan pesawat diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

(toy/dna)

Hide Ads