Melakukan tes RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat diketahui hasilnya lebih cepat, yaitu hanya 3 jam. Percepatan tersebut dilakukan mengingat pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR mulai hari ini (24/10).
Aturan tersebut dikhususkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. Tes PCR kilat tersebut dilakukan di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center, Terminal 3. Prosesnya hanya 3 jam, jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (24/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," sambungnya.
Pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan harga tes RT-PCR antara yang hasilnya diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.
Lihat juga video 'PCR Jadi Syarat Terbang, Ahli: Vaksin Saja Tak Cukup Melindungi Diri':
Berapa tarifnya? Buka halaman selanjutnya.
Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.
Syarat perjalanan menggunakan pesawat diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(toy/dna)