PT Pelita Air Service dikabarkan bakal menggantikan Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah. Pelita Air Service sudah mengantongi izin penerbangan berjadwal.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan surat izin usaha sudah dikeluarkan. Rencana Pelita Air untuk kembali beroperasi semakin dekat.
"Surat izin usaha sudah keluar," ujar Adita saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pelita Air juga sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Ke depan maskapai tersebut memiliki jadwal penerbangan reguler seperti yang lain. Sebelumnya maskapai ini masih menggunakan sistem charter dan hanya beroperasi untuk keperluan Pertamina.
Adita mengatakan, sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional usaha penerbangan. Selanjutnya, Pelita Air masih membutuhkan sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) yang diajukan kepada Kemenhub termasuk rute penerbangan.
"Soal rute nanti ada pengajuan lagi ke Kemenhub," pungkasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Kemenhub-TNI AD Gelar Vaksinasi Massal di Kabupten Bogor"
[Gambas:Video 20detik]