Tuntut UMK 2022 Naik 10%, Ribuan Buruh Turun ke Jalan Besok

Tuntut UMK 2022 Naik 10%, Ribuan Buruh Turun ke Jalan Besok

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 15:02 WIB
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menuntut kenaikan UMP.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan aksi turun ke jalan besok, 26 Oktober 2021. Salah satu tuntutannya adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.

"Besok 26 Oktober dari jam 9 atau 10 pagi sampai selesai seluruh anggota KSPI akan melakukan unjuk rasa lapangan. Yang dituntut ada empat isu, (pertama) naikkan UMK 2022 sebesar 7-10%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Aksi ini rencananya bakal diikuti oleh ribuan buruh di depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah masing-masing. Di Jakarta sendiri, aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah massa yang akan terlibat lebih dari 10.000 orang, diikuti 1.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 100 Kabupaten/Kota. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Pihak KSPI menuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10% karena berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.

ADVERTISEMENT

"Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10%," bebernya.

Jika aksi besok tidak direspons oleh pemerintah, kata Said, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan tidak menutup kemungkinan akan berujung aksi mogok massal dengan setop produksi.

"Besok adalah aksi awal buruh turun ke jalan. Kalau tidak didengar, itu akan ada aksi lanjutan dan puncaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pemogokan, setop produksi, tapi kita akan lihat perkembangannya," imbuhnya.

Selain UMK 2022, ada sejumlah tuntutan lainnya dari buruh. Buka halaman selanjutnya.

1. Minta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Diberlakukan

Said meminta UMSK tetap diberlakukan meskipun ketentuan itu telah dihapus dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan UMSK.

Pasalnya saat ini UU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses judicial review (uji formil) sejak digugat dan belum mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Omnibus Law Cipta Kerja sedang digugat, belum ada keputusan dari MK. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka harus mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ada UMSK), bukan PP 36 Tahun 2021 (tidak ada UMSK)" terangnya.

2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

KSPI lagi-lagi akan menyuarakan aksinya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Karena bagi kami ini adalah kejahatan perburuhan. Negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh yang sedang bekerja, dan buruh yang akan mengakhiri pekerjaannya karena hari tua atau pensiun," imbuhnya.

3. PKB Tanpa Omnibus Law

KSPI menolak nilai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diturunkan seperti yang ada di Omnibus Law.

"PKB dicantumkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di Omnibus Law nggak ada. Misal UU Omnibus Law mengatur UMK untuk karyawan kontrak yang masa kerja satu tahun ke bawah. Dalam PKB dia mengatur karyawan tetap satu tahun ke atas berapa upahnya, berarti ini kan nilainya lebih tinggi, kita nggak mau nilai PKB diturunkan seperti Omnibus Law," tandasnya.


Hide Ads