Siap-siap! Semua KTP Jadi NPWP Mulai 2023

Siap-siap! Semua KTP Jadi NPWP Mulai 2023

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 16:31 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi/Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah fungsinya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP dua tahun lagi.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesempatan yang kami coba gunakan kemarin kami memasukkan bahwa NIK sebagai identitas dari wajib pajak di Indonesia," tuturnya.

Lanjut Suryo, yang pemerintah gunakan sebagai basis untuk administrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (KTP) bagi orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan memiliki fungsi menjadi NPWP juga.

ADVERTISEMENT

Mengenai mekanisme aktivasi NIK menjadi NPWP, dapat dilakukan dengan pengajuan aktivasi oleh si pemilik NIK.

"Kemudian yang kedua secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads