Syarat naik pesawat di Jawa-Bali harus melampirkan hasil negatif tes PCR menuai kritik. Pengusaha meminta pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini karena bisa berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan.
"Kami berharap pemerintah merivisi kebijakan tersebut dan mewajibkan wisatawan menunjukkan kartu vaksin tahap dua dan hasil swab antigen seperti aturan sebelumnya," ungkap Ketua Umum DPP IPI I Gede Susila Wisnawa, Senin (25/10/2021).
Guntur melakukan kunjungan selama tiga hari ke sejumlah destinasi wisata di Bali. Riak kebangkitan pariwisata sudah mulai terlihat di Seminyak, Uluwatu, Pantai Pandawa, Kuta dan beberapa wilayah lainnya.
"Kami mencermati geliat industri pariwisata sejak dibukanya kembali kunjungan wisata ke Bali sejak 1 Oktober 2021. Kondisi ini dapat menggerakkan kembali ekonomi rakyat, karena pariwisata memberikan multiflyer effect yang besar ke UMKM dan usaha lainnya," paparnya.
Instruksi MendagriNo 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, menyebutkan selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-2). Sedangkan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
"Sejak pemberlakuan wajib PCR banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya," ungkap I Wayan Witana. Ia mencontohkan, travel yang dikelolanya membatalkan dua rombongan wisatawan karena mereka keberatan dengan aturan PCR. Hal yang sama dialami banyak pengusaha travel lainnya.
Sekjen IPI Arief Nicky mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpengaruh negatif pada industri pariwisata yang banyak tidak beroperasi selama pandemi covid-19.
"Saat ini masih banyak hotel dan restoran yamg buka tutup melihat perkembangan pandemi. Jangan sampai karena aturan PCR menghambat kebangkitan pariwisata," paparnya.
(fdl/fdl)