Aturan baru berlaku pada perjalanan kereta jarak jauh mulai hari ini. Aturan tersebut adalah kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat membeli tiket.
Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sementara itu khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh dari Jakarta wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Lalu bukan kah selama ini naik kereta memang mencantumkan NIK, lalu apa bedanya aturan baru ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan sebelumnya KAI masih menerima identitas berbentuk lain bukan hanya NIK. Misalnya nomor paspor ataupun nomor SIM untuk penumpang domestik. Namun kini yang wajib dicantumkan hanyalah NIK, yang ada di KTP ataupun Kartu Keluarga.
Di sisi lain , pada aturan sebelumnya anak-anak tidak diwajibkan menyetor NIK pada saat membeli tiket. Kali ini diwajibkan mencantumkan NIK.
"Kalau sebelumnya bisa pakai nomor SIM atau paspor untuk identitas, kemudian anak tidak perlu pakai NIK. Kalau sekarang wajib semua pakai NIK," ungkap Eva kepada detikcom, Selasa (26/10/2021).
Lihat juga video 'Ini Ketentuan Baru Naik KA Jarak Jauh!':