Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M! Gara-gara Apa?

Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M! Gara-gara Apa?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 12:49 WIB
Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe adalah seorang pengusaha dan tokoh politik asal Indonesia. Hary adalah pemilik dari MNC Group. Di bidang politik, dia merupakan pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo). Reno/detikcom.
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta -

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo digugat oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasari dugaan melawan hukum para tergugat yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), PT BBB sebagai penggugat melakukan gugatan terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Nama Hary Tanoesodibjo ikut tercantum dalam daftar turut tergugat bersama Ati Mulyati dan Vestina Ria Kartika.

"Menyatakan perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan itu, para tergugat diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 233 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 133,075 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan kewajiban penggugat mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan oleh tergugat I atau turut tergugat I senilai Rp 40 miliar sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Lalu, menetapkan kewajiban BBB untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit tahap 1, yaitu sebesar Rp 5 miliar, kepada tergugat I.

Kemudian menghukum tergugat II supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 40 miliar kepada tergugat I. Pengadilan juga menghukum tergugat III supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 6 miliar kepada tergugat I.

Selain itu menyatakan perbuatan tergugat I mengalihkan piutang (cessie) kepada tergugat IV tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum tergugat I.

"Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang ('Cessie') antara Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Penyerahan dan pengalihan Piutang ("Cessie") Nomor : 8 Tanggal 24 November 2020, yang dibuat oleh Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya." bunyi petitum tersebut.

Lihat juga video 'Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut ke halaman berikutnya

detikcom berusaha mengkonfirmasi Hary Tanoesoedibjo melalui pesan singkat dan menerima hak jawab yang disampaikan Corporate Secretary Bank MNC Internasional. Berikut isinya:

Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasionalTbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta sebagai berikut:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap I sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Hide Ads