Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo digugat oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasari dugaan melawan hukum para tergugat yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), PT BBB sebagai penggugat melakukan gugatan terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Nama Hary Tanoesodibjo ikut tercantum dalam daftar turut tergugat bersama Ati Mulyati dan Vestina Ria Kartika.
"Menyatakan perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu, para tergugat diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 233 miliar yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 133,075 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, pengadilan menetapkan kewajiban penggugat mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan oleh tergugat I atau turut tergugat I senilai Rp 40 miliar sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, menetapkan kewajiban BBB untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit tahap 1, yaitu sebesar Rp 5 miliar, kepada tergugat I.
Kemudian menghukum tergugat II supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 40 miliar kepada tergugat I. Pengadilan juga menghukum tergugat III supaya mengembalikan uang yang diterimanya dari penggugat yang merupakan hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 6 miliar kepada tergugat I.
Selain itu menyatakan perbuatan tergugat I mengalihkan piutang (cessie) kepada tergugat IV tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kepatutan dan kewajiban hukum tergugat I.
"Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang ('Cessie') antara Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Penyerahan dan pengalihan Piutang ("Cessie") Nomor : 8 Tanggal 24 November 2020, yang dibuat oleh Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya." bunyi petitum tersebut.
Lihat juga video 'Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal':
Lanjut ke halaman berikutnya