Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M! Gara-gara Apa?

Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M! Gara-gara Apa?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 12:49 WIB
Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe adalah seorang pengusaha dan tokoh politik asal Indonesia. Hary adalah pemilik dari MNC Group. Di bidang politik, dia merupakan pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo). Reno/detikcom.
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto

detikcom berusaha mengkonfirmasi Hary Tanoesoedibjo melalui pesan singkat dan menerima hak jawab yang disampaikan Corporate Secretary Bank MNC Internasional. Berikut isinya:

Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasionalTbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap I sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.


(eds/ang)

Hide Ads