Polling: Setuju Nggak Naik Pesawat Wajib PCR?

Polling: Setuju Nggak Naik Pesawat Wajib PCR?

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:40 WIB
PCR Akal-akalan?
Foto: PCR Akal-akalan? (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Persyaratan naik pesawat mewajibkan penumpang melakukan tes PCR di Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi COVID-19.

Peraturan ini turut menuai kritikan, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga adanya pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa peraturan ini adalah bentuk diskriminatif yang hanya akan semakin memberatkan dan menyulitkan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HET (harga eceran tertinggi) PCR atau yang diberi istilah 'PCR Ekspress' ini dipatok 3 kali lipat dibandingkan dengan harga PCR normal. Hal ini dikarenakan hasil PCR normal keluar dalam waktu minimal 1x24 jam, sedangkan PCR Ekspress hanya memakan waktu 3 jam.

Dinilai ketentuan HET tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, YLKI meminta peraturan ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi aturan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan," tegas Tulus.

Perlu diketahui, biaya untuk melakukan sekali tes PCR memang terbilang mahal meski sudah turun dari tarif sebelumnya.

Misalnya saja tarif tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang ditetapkan Rp 495.000 dengan waktu keluarnya hasil tes hanya 3 jam.

"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu.

"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," tutur dibantu ya.

Nah, Gimana menurut kalian, detikers? Apa kalian setuju dengan syarat wajib PCR untuk naik pesawat? Isi polling ini ya dengan cara memilih jawaban setuju atau tidak setuju di kolom komentar. Jangan lupa untuk sertakan alasannya. Polling ini akan ditutup pada Rabu (27/10/2021) besok pukul 12.00 WIB.

Simak video 'Pro Kontra PCR Jadi Syarat Terbang':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads