Jadi, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasannya di daerah-daerah. Khususnya pengawasan dari Kementerian Perindustrian.
"Sampai sejauh ini kami dari Asosiasi Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani) memohon kiranya kepada pemerintah untuk dapat mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020, agar tidak terjadi lagi produk-produk sprayer yang tidak mempunyai SPT SNI masih beredar di pasaran," tuturnya.
Desakannya ini bukan berarti melarang barang impor. Pihaknya tidak melarang impor sprayer masuk ke Indonesia. Tetapi dia mendesak pemerintah untuk mengesahkan peraturannya, agar importir-importir juga patuh dengan SNI yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak melarang barang impor ke Indonesia, tetapi harus sesuai SPT SNI yang ada, aturan yang ada. Kalau kita ekspor, misalnya kita ekspor ke Filipina itu juga sesuai regulasi yang ada di sana," tutupnya.
(ara/ara)