Pemerintah Naikkan HPP Gula 26%

Pemerintah Naikkan HPP Gula 26%

- detikFinance
Rabu, 19 Apr 2006 18:26 WIB
Jakarta - Mulai Rabu ini pemerintah menaikan harga penyangga petani (HPP) gula menjadi Rp 4.800 per kilogram (kg) atau naik 26 persen dibanding tahun 2005 yang sebesar Rp 3.800/kg.Namun, meski HPP di tingkat petani naik, pemerintah memastikan harga di tingkat ritel tetap Rp 6.000/kg untuk Pulau Jawa dan Rp 6.500/kg diluar Pulau Jawa.Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat konferensi pers di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (19/4/2006).Mari menjelaskan, tingginya harga gula putih dipasar dunia membuat penerapan HPP yang lama tidak lagi relevan. Pemerintah berharap kebijakan menaikkan HPP ini akan melindungi petani tebu dan pabrik gula dalam negeri dari kemerosotan harga gula akibat membanjirnya impor gula dari luar negeri yang lebih murah.Penentuan HPP ini, ungkap Mari, didasarkan pada dua pendekatan yakni biaya produksi gula yang berkisar Rp 3.630/kg-Rp 5.220/kg atau rata-rata Rp 4.400/kg. Serta harga internasional ditambah keuntungan yang layak bagi produsen yang terdiri dari petani tebu dan pabrik gula sebesar 10 persen.Menurut Mari, harga gula dunia saat ini masih relatif tinggi. Harga gula futures untuk Mei 2006 hingga Mei 2007 masih berkisar US$ 470-US$ 480 per ton.Naiknya harga gula internasional, ujar Mari, karena berkurangnya stok gula dunia, akibat adanya reformasi kebijakan industri gula di Eropa barat dan Amerika Serikat. Selain itu kecenderungan harga minyak bumi yang masih tinggi sehingga mendorong lebih banyak tebu diproses jadi ethanol. (ir/)

Hide Ads