3 Fakta soal Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Simak!

3 Fakta soal Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Simak!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 21:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mulai hari ini mempersingkat waktu tempuh kereta api jarak jauh pada sejumlah perjalanan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ada aturan baru yang berlaku untuk naik kereta jarak jauh mulai hari ini. Penumpang kini wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat membeli tiket.

Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh dari Jakarta wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Berikut ini 3 fakta terkini soal aturan baru naik kereta jarak jauh:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Identitas Penumpang Cuma Pakai NIK

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan sebelumnya KAI masih menerima identitas berbentuk lain bukan hanya NIK. Misalnya nomor paspor ataupun nomor SIM untuk penumpang domestik. Namun kini yang wajib dicantumkan hanyalah NIK, yang ada di KTP ataupun Kartu Keluarga.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain , pada aturan sebelumnya anak-anak tidak diwajibkan menyetor NIK pada saat membeli tiket. Kali ini diwajibkan mencantumkan NIK.

"Kalau sebelumnya bisa pakai nomor SIM atau paspor untuk identitas, kemudian anak tidak perlu pakai NIK. Kalau sekarang wajib semua pakai NIK," ungkap Eva kepada detikcom, Selasa (26/10/2021).

2. Memudahkan Validasi Status Vaksinasi

Adapun, aturan penggunaan NIK saat membeli tiket ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan sistemnya dengan PeduliLindungi, di aplikasi PeduliLindungi sendiri basis datanya adalah NIK setiap orang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ungkap Eva.

Eva mengingatkan agar bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

3. Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Selain syarat mencantumkan NIK, naik kereta jarak jauh masih ada syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satunya adalah hasil tes negatif COVID-19, bisa dengan Rapid Test Antigen maupun PCR test. Berikut ini aturan lengkapnya:

A. Untuk perjalanan dengan kereta api antarkota dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
3. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

B. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negen sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

(hal/fdl)

Hide Ads