Perjalanan Tarif PCR: dari Jutaan Rupiah hingga Jadi Rp 275 Ribu

Perjalanan Tarif PCR: dari Jutaan Rupiah hingga Jadi Rp 275 Ribu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 06:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Pemerintah akhirnya menurunkan tarif PCR menjadi Rp 275 ribu. Penurunan tarif ini terealisasi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan supaya tarif turun menjadi Rp 300 ribu.

Adapun pertimbangan penurunan tarif untuk mengantisipasi risiko peningkatan kasus COVID-19. Sebab, mobilitas penduduk meningkat.

Tarif PCR beberapa kali mengalami penurunan. Mulanya, tarif tersebut tembus hingga jutaan rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan tarif PCR dari jutaan rupiah sampai Rp 275.000:

1. RS Banderol Tarif PCR Rp 2,5 Juta

Setiap rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan mulanya menerapkan tarif yang berbeda-beda terhadap tes PCR. Besaran tarif yang dibebankan juga tergantung seberapa cepat hasil tes.

ADVERTISEMENT

Satgas Penanganan COVID-19 pernah menyatakan, ada RS yang mematok harga tes PCR hingga Rp 2,5 juta. Padahal harga sekali pemeriksaan spesimen tidak lebih dari Rp 500 ribu.

"Demikian juga harga, ada rumah sakit yang mematok harga tes PCR swab sampai di atas Rp 2,5 juta. Padahal harga rutin atau harga yang bisa kita lihat sebenarnya tidak akan lebih dari Rp 500 ribu per unit atau per sekali pemeriksaan spesimen," kata Ketua Satgas COVID-19 saat itu Doni Monardo dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Kamis (3/9/2020) lalu.

2. Batas Atas PCR Ditetapkan Rp 900 Ribu

Tingginya harga tarif PCR yang tinggi sempat menuai polemik di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayar untuk pengujian PCR. Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp 900 ribu pada tahun lalu.

"Tim Kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu "ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.

Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

3. Jokowi Minta Turun ke Rp 450 Ribu

Seiring berjalannya waktu, Jokowi meminta agar tes PCR diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Jokowi mengatakan, dalam menangani COVID-19, memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya. Salah satu cara untuk memperbanyak testing, menurutnya, adalah menurunkan harga tes PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.

4. Kemenkes Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 495 Ribu

Instruksi Jokowi itu pun ditindaklanjuti Kemenkes. Tarif batas tertinggi PCR untuk Jawa-Bali kemudian dipatok Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Penurunan batas tarif tertinggi itu berdasarkan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harga baru ini disebutkan berlaku sehari setelah konferensi pers.

Hasil tes PCR juga diminta untuk dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR," lanjutnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

5. Jokowi Minta Turun Lagi Jadi Rp 300 Ribu

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan pesawat. Aturan baru ini disebut sebagai screening ketat menyaring kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menolak terlebih harga tesnya terlampau mahal.

"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021) lalu.

Luhut mengatakan pemerintah mengevaluasi dan mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kebijakan PCR tersebut. Terlebih kasus sudah turun dan sudah banyak yang divaksinasi.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas meningkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.

6. Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu

Akhirnya, Kemenkes pun menetapkan tarif tertinggi PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).



Simak Video "PCR Rp 300 Ribu, Menkes: Termurah dan Tidak Ada Subsidi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads