AS Mau Tarik Pajak Orang Kaya Berharta Rp 14 T, Jadi Nggak Sih?

AS Mau Tarik Pajak Orang Kaya Berharta Rp 14 T, Jadi Nggak Sih?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 09:00 WIB
The U.S. Capitol is seen between flags placed on the National Mall ahead of the inauguration of President-elect Joe Biden and Vice President-elect Kamala Harris, Monday, Jan. 18, 2021, in Washington.
Foto: AP/Alex Brandon

Tetapi masalah yang lebih besar mungkin adalah definisi miliarder dan perhitungan kekayaan bersih. Jika itu adalah pajak langsung maka itu perlu dibagi antara negara bagian berdasarkan populasi. Hal ini pun dinilai sulit direalisasikan, pasalnya beberapa tempat tidak memiliki miliarder.

Namun, Ron Wyden menegaskan rencana pajak miliarder ini sebetulnya konstitusional karena menyerukan pendapatan pajak tahunan dari capital gain. Sebuah konsep yang sudah menjadi bagian dari pajak.

"Mengingat bahwa pendekatan ini sudah digunakan di bagian yang ada dari kode pajak, saya tidak dapat membayangkan Mahkamah Agung ingin memberikan pemotongan pajak miliaran kepada orang-orang terkaya di dunia," kata Ron Wyden dalam sebuah pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun proposal Wyden tidak memerlukan dukungan Partai Republik, itu membutuhkan suara dari setiap Senator Demokrat dan hampir setiap Demokrat di DPR AS untuk maju.

Senator Joe Manchin, D-W.Va., menyatakan keprihatinan tentang pajak miliarder. Namun, tidak jelas apakah dia pada akhirnya akan mendukung rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

Demokrat juga membutuhkan suara dari Senator Kyrsten Sinema, D-Ariz, yang telah mendorong kembali kenaikan pajak lainnya. Selain itu, Ketua Komite Cara dan Sarana DPR Richard Neal, D-Mass tidak mendukung rencana tersebut, tetapi dapat mempertimbangkan kembali dengan 50 suara dari Senat Demokrat.


(hal/ara)

Hide Ads