Uji petik dilakukan pada kapal-kapal laut pengangkut penumpang di wilayah Batam. Hal ini dilakukan untuk menguji kelayakan kapal-kapal pengangkut penumpang dan menunjang keselamatan pelayaran.
Pelaksanaan uji petik ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.1/DJPL/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pengendalian Transportasi pada masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Khusus Batam Rivolindo mengatakan uji petik kelaiklautan kapal dimulai dari Pelabuhan Sekupang tanggal 27 Oktober 2021. Pemeriksaan dilanjutkan ke semua kapal penumpang yang ada di wilayah Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji petik ini dilakukan oleh para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Ahli Ukur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal KSOP Khusus Batam Wahyu Ardhiyanto," ujar Rivolindo dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Dia mengungkapkan secara keseluruhan terdapat lima pelabuhan keberangkatan dan kedatangan kapal penumpang di Batam. Mulai dari Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur, Nongsa, Harbour Bay, dan Batam Centre dengan jumlah total kapal penumpang sebanyak 79 kapal.
"Dari keseluruhan kapal tersebut pada masa PPKM hanya beroperasi sebanyak 12 penumpang dikarenakan adanya pembatasan perjalanan dan penurunan jumlah penumpang yang menggunakan kapal," papar Rivolindo.
Pengawasan kelayakan kapal khususnya kapal penumpang di Batam merupakan tanggung jawab KSOP Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Batam.
Pengawasan ini juga dilakukan secara rutin dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, kualifikasi awak kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal.
(hal/ara)