Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah memberikan kepastian penambahan manfaat program jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja/buruh. Manfaat layanan tambahan (MLT) tersebut berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Di tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
"Pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19," ujar Putri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, hari ini, Putri menjelaskan diundangkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja.
Sebab peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat. Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.