Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen di Luar Jawa-Bali, Ini Syarat Lengkapnya

Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen di Luar Jawa-Bali, Ini Syarat Lengkapnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 13:29 WIB
Ilustrasi pesawat
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Naik pesawat kini bisa hanya mencantumkan hasil negatif rapid test antigen. Kementerian Perhubungan pun sudah mengeluarkan aturan baru soal ini, tepatnya pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Lalu daerah mana yang bisa menggunakan syarat rapid test antigen untuk melakukan penerbangan? Aturan ini berlaku untuk penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan baru ini syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

ADVERTISEMENT

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujar Novie.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Adapun untuk syarat vaksin beberapa pihak mendapatkan pengecualian. Pertama, bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum ataupun tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.


Hide Ads