Adapun untuk syarat vaksin beberapa pihak mendapatkan pengecualian. Pertama, bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum ataupun tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.
"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.
(hal/ara)