Akhirnya Terkuak Juga! Ini 'Otak' di Balik Tax Amnesty Jilid II

Akhirnya Terkuak Juga! Ini 'Otak' di Balik Tax Amnesty Jilid II

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2021 06:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan jadwal tax amnesty jilid II ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Program Pengungkapan Sukarela yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, program ini dalam undang-undang dalam HPP berlakunya hanya 6 bulan, 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Bagaimana penerapan tax amnesty jilid II? Berikut ini penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori I

Subjek pada kategori ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

ADVERTISEMENT

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.


Kategori II

Subyek pada kategori ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.


(toy/hns)

Hide Ads