Hitungan-hitungan Tax Amnesty buat yang Bawa Hartanya Balik ke RI

Hitungan-hitungan Tax Amnesty buat yang Bawa Hartanya Balik ke RI

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 18:00 WIB
Peserta Tax Amnesty
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta -

Tax amnesty jilid II atau program pengampunan pajak yang kini disebut pengungkapan sukarela akan digelar mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program itu diakomodir di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

Dalam program tax amnesty jilid II, pemerintah membuat dua kebijakan. Besaran pajaknya pun berbeda-beda.

Kebijakan I, peserta bisa mendapatkan tarif PPh final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan II, subjek kebijakannya adalah wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Secara lengkap, berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

Kebijakan I

Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

(eds/eds)

Hide Ads