Tes PCR Lion Air Rp 195 Ribu, Cek di Sini Lokasinya

Tes PCR Lion Air Rp 195 Ribu, Cek di Sini Lokasinya

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2021 10:40 WIB
Petugas memasukkan hasil tes usap  dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) ke dalam tabung di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA/RENO ESNIR

Beberapa persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan yaitu sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

ADVERTISEMENT

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher. Jejaring kerjasama dengan metode pembayaran voucher atau langsung di tempat yaitu di RS Awal Bros Pekanbaru, Klinik Spesialis Anugerah Ibu Yogyakarta dan RS Sheila Media Surabaya

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.


(hns/hns)

Hide Ads