2. Hasil Tes Keluar Lebih Cepat
Aspek lain yang memicu kecurigaan masyarakat adalah durasi terbitnya hasil tes PCR yang bisa sangat instan hanya 3 jam. Hal itu setidaknya tersedia di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi melalui keterangan tertulis yang diterbitkan Minggu (24/10/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sebelumnya hasil tes PCR baru bisa keluar setelah 1x24 jam.
Pun, dengan hasil yang bisa keluar instan, biaya layanan yang diberikan di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 sama, yakni Rp 495.000.
Kondisi ini berbeda dengan kebijakan sejumlah rumah sakit yang menyediakan hasil instan dengan biaya layanan yang diberikan lebih mahal.
Di sini lah kecurigaan kedua timbul. Berapa sebenarnya waktu standar yang dibutuhkan untuk memproses data pasien hingga hasil tes PCR-nya keluar?
Dua aspek tadi yang membuat kecurigaan masyarakat bahwa kebijakan tes PCR sebagai syarat penerbangan ini dituding jadi akal-akalan segelintir pihak untuk mencari keuntungan.
"HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip detikcom, kemarin Minggu (24/10/2021).
Lanjut Tulus, YLKI menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif juga bisa dilihat karena syarat yang berlaku di sektor transportasi lain cukup menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," tambahnya.
YLKI menyarankan sebaiknya kebijakan wajib PCR untuk naik pesawat dibatalkan, atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat lab PCR di daerah tidak semua bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan.
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan," sambungnya.
(eds/eds)