Ditjen Pajak Respons Kabar Miring 'Jebakan Batman' di Tax Amnesty

Ditjen Pajak Respons Kabar Miring 'Jebakan Batman' di Tax Amnesty

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 09:15 WIB
Samadikun Hartono mengembalikan uang tunai Rp 87 miliar. Total yang telah dikembalikan Rp 169 miliar, sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
Foto: Grandyos Zafna
"Saya yakin bisa meyakinkan ga ada istilah jebakan batman, bahwa di dalam UU ini alternatif peraturannya ada dapat dibatalkan suket (surat keterangan) nya yaitu dalam konteks pengisiannya nggak benar. Dulu di TA pun kita lakukan itu, di UU TA bisa saja dibatalkan kalau pengisiannya ga benar," tuturnya.

Dia menegaskan sekali lagi bahwa istilah jebakan batman tidak ada dalam tax amnesty. Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dapat diambil dari segi manfaatnya baik itu dari sisi pemerintah dan pengusaha.

"Bahwa tadi jebakan batman itu ga ada cerita sebenarnya. Karena kita maunya sama-sama, ini permintaan pengusaha dan ada bagusnya juga dilaksanakan, nah ini mari sama-sama kita berpikir positif," pungkasnya.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads