Curhatan anak magang di Campuspedia yang menyebut gajinya Rp 100 ribu dan didenda Rp 500 ribu jika keluar sebelum masa magang selesai viral di Twitter. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menelusuri kejadian tersebut ke perusahaan yang bersangkutan (Kemnaker).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan pemagangan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah magang yang diselenggarakan Campuspedia sudah sesuai regulasi atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu tahu apakah magang yang di beritakan ini adalah betul-betul masuk kategori magang yang seperti dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tersebut," katanya kepada detikcom baru-baru ini.
Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak Campuspedia demi memastikan apakah pemagangan yang perusahaan tersebut lakukan sesuai aturan main atau terjadi pelanggaran.
Kemnaker, lanjut dia juga akan mengecek seperti apa bentuk perjanjian pemagangan antara Campuspedia dan peserta magangnya.
"Perjanjiannya apakah sudah tersahkan atau tidak, mereka pakai perjanjian atau apa, mungkin itu perlu juga kita lihat walaupun dalam konteks ini semuanya kita tetap menganut praduga tidak bersalah," tuturnya.
Chairul menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pengecekan sejak Jumat (29/10) dan kemungkinan hasilnya dapat dirilis pada besok Senin (1/11).
"Senin mungkin kita sudah bisa merilis beritanya," tambah dia.
(toy/zlf)