Kemenaker Bakal Umumkan UMK 2022 di November, Naik?

Kemenaker Bakal Umumkan UMK 2022 di November, Naik?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 13:26 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan bisa umumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di November. Pihaknya menyebut akan mempertimbangkan segala masukan yang ada.

"Kita targetkan awal November (UMK 2022 diumumkan). Terkait dengan masukan, tuntutan, dan lainnya kita pertimbangkan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (31/10/2021).

Lantas, apakah UMK 2022 akan naik atau turun?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menjelaskan pihaknya sedang menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjadi indikator penetapan besaran upah minimum di tahun depan. Data itu di antaranya tingkat konsumsi rata-rata rumah tangga dan data konsumsi pekerja di rumah tangga.

"Kita nunggu data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, angka kelayakan hidup," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan serikat buruh meminta UMK 2022 naik 7-10%. Tuntutan itu diminta karena biaya kebutuhan hidup dinilai telah meroket mulai dari kebutuhan sembako hingga biaya pendidikan.

"Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mempertanyakan dasar dari angka kenaikan upah minimum sebesar 10% yang diminta oleh serikat buruh. Sebab, perhitungan kenaikan upah telah diatur lewat regulasi.

"Tentu bukan masalah 10% atau masuk akalnya, bukan itu, dasar dari 10% itu apa? Itu saya kira yang paling penting. Kan saat ini kita harus taat juga dengan regulasi yang sudah ada bahwa sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Adi, Kamis (28/10/2021).




(aid/zlf)

Hide Ads