Daftar Negara yang Larang dan Legalkan Bitcoin

Daftar Negara yang Larang dan Legalkan Bitcoin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 15:14 WIB
Bitcoin
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Uang kripto yang paling terkenal di dunia adalah Bitcoin. Sejak kemunculannya pada 2009, bitcoin memang menuai kontroversi.

Apalagi dengan volatilitasnya yang tinggi hingga tudingan transaksi ilegal dan penggunaan konsumsi listrik yang sangat tinggi pada aktivitas penambangan.

Selain menjadi alat tukar, bitcoin juga menjadi alternatif tempat penyimpanan aset yang disebut-sebut aman selama pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah negara melegalkan dan ada pula yang melarang peredaran mata uang kripto ini.

Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

Negara yang Larang Bitcoin

Aljazair

Sejak 2018 melarang pengesahan mata uang kripto. Warga dilarang membeli, menjual, menggunakan atau menyimpan bitcoin.

China

Melarang keras aktivitas penambangan dan warga China dilarang untuk memiliki aset digital tersebut. Bahkan bank sentral China akan meluncurkan mata uang digital agar transaksi masyarakat bisa terpantau.

Mesir

Badan penasihat di negara tersebut mengeluarkan dekrit agama pada 2018. Lalu menyebut transaksi bitcoin sebagai barang 'haram' atau sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.

Undang-undang perbankan Mesir juga melarang perdagangan atau promosi uang kripto tanpa lisensi dari bank sentral.

Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin. Intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Iran

Bank Sentral Iran melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri. Sekitar 4,5% dari penambangan Bitcoin di dunia terjadi di Iran. Bahkan pendapatannya bisa mencapai US$ 1 miliar.

Otoritas Iran ini juga mengeluarkan larangan penambangan Bitcoin hingga 22 September. Hal ini karena proses penambangan menguras lebih dari 2GW dari jaringan nasional yang menyebabkan pasokan daya terus berkurang.

Lalu, negara mana yang legalkan Bitcoin CS? Buka halaman selanjutnya.


Amerika Serikat

Bitcoin legal di AS dan terdaftar sebagai kripto terdesentralisasi yang dapat dikonversi oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2013. Pada bulan September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengidentifikasi Bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin dikenakan pajak sebagai properti oleh IRS.

Korea Selatan

Di Negeri Ginseng, bitcoin legal, namun perdagangan cryptocurrency dibatasi untuk anak di bawah umur serta orang luar lainnya. Orang dewasa di Korea Selatan dapat bertransaksi di bursa terdaftar menggunakan nama dan akun sebenarnya di bank tempat bursa tersebut juga memiliki akun. Baik bank maupun bursa bertugas memeriksa identitas pelanggan dan menerapkan undang-undang anti pencucian uang lainnya.

Jepang

Undang-Undang Layanan Pembayaran mengikutsertakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai properti legal di Jepang, yang dianggap memiliki iklim regulasi paling dinamis secara global untuk mata uang kripto.

Uang kripto didefinisikan sebagai nilai properti di bawah Payment Services Act. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa cryptocurrency dibatasi untuk nilai properti yang disimpan secara elektronik dalam perangkat elektronik, dan tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.


Hide Ads