Uang kripto yang paling terkenal di dunia adalah Bitcoin. Sejak kemunculannya pada 2009, bitcoin memang menuai kontroversi.
Apalagi dengan volatilitasnya yang tinggi hingga tudingan transaksi ilegal dan penggunaan konsumsi listrik yang sangat tinggi pada aktivitas penambangan.
Selain menjadi alat tukar, bitcoin juga menjadi alternatif tempat penyimpanan aset yang disebut-sebut aman selama pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah negara melegalkan dan ada pula yang melarang peredaran mata uang kripto ini.
Berikut daftarnya:
Negara yang Larang Bitcoin
Aljazair
Sejak 2018 melarang pengesahan mata uang kripto. Warga dilarang membeli, menjual, menggunakan atau menyimpan bitcoin.
China
Melarang keras aktivitas penambangan dan warga China dilarang untuk memiliki aset digital tersebut. Bahkan bank sentral China akan meluncurkan mata uang digital agar transaksi masyarakat bisa terpantau.
Mesir
Badan penasihat di negara tersebut mengeluarkan dekrit agama pada 2018. Lalu menyebut transaksi bitcoin sebagai barang 'haram' atau sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.
Undang-undang perbankan Mesir juga melarang perdagangan atau promosi uang kripto tanpa lisensi dari bank sentral.
Indonesia
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin. Intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.
Iran
Bank Sentral Iran melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri. Sekitar 4,5% dari penambangan Bitcoin di dunia terjadi di Iran. Bahkan pendapatannya bisa mencapai US$ 1 miliar.
Otoritas Iran ini juga mengeluarkan larangan penambangan Bitcoin hingga 22 September. Hal ini karena proses penambangan menguras lebih dari 2GW dari jaringan nasional yang menyebabkan pasokan daya terus berkurang.