Mata uang kripto Bitcoin belum lama ini menjadi bahan perbincangan. Karena PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency yang sesuai dengan hasil kajian Bahtsul Masail.
Cryptocurrency disebut tak bisa dijadikan instrumen investasi. Karena di dalamnya ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
Bitcoin atau uang kripto bukanlah barang baru. Ada sejarah menarik di balik lahirnya uang kripto ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini sejarah panjang salah satu uang kripto atau uang digital yang digunakan untuk transaksi virtual dalam jaringan internet.
Dikutip dari berbagai sumber, cryptocurrencies dibangun oleh David Chaum pada 1983. dia merupakan seorang ahli kriptografi dari Amerika Serikat (AS) yang menggunakan uang digital kriptografi yang disebut e-cash.
Lalu dia mulai mengembangkan Digicash pada 1995. Digicash ini memungkinkan mata uang digital tak bisa terlacak oleh penerbit, pemerintah atau pihak lainnya.
Nah pada 2009, Satoshi Nakamoto mulai menciptakan mata uang kripto yang terdesentralisasi. Uang kripto yang diciptakan adalah Bitcoin yang saat ini menjadi uang kripto yang paling tenar di dunia.
Bitcoin sendiri menjadi salah satu mata uang kripto paling populer di dunia. Jangan kaget, meski ketenaran Bitcoin baru muncul beberapa tahun ini, namun mata uang kripto yang satu ini sudah dibuat sejak tahun 2009.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]