Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menelusuri Campuspedia yang jadi sorotan setelah viral curhatan anak magangnya. Pemagang tersebut menyebut gajinya Rp 100 ribu dan didenda Rp 500 ribu jika keluar sebelum masa magang selesai.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan pemagangan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pihaknya melakukan penelusuran untuk memastikan magang yang diselenggarakan Campuspedia sudah sesuai regulasi atau belum.
"Kita perlu tahu apakah magang yang di beritakan ini adalah betul-betul masuk kategori magang yang seperti dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tersebut," katanya kepada detikcom baru-baru ini.
Kemnaker, lanjut dia juga mengecek seperti apa bentuk perjanjian pemagangan antara Campuspedia dan peserta magangnya.
"Perjanjiannya apakah sudah tersahkan atau tidak, mereka pakai perjanjian atau apa, mungkin itu perlu juga kita lihat walaupun dalam konteks ini semuanya kita tetap menganut praduga tidak bersalah," tuturnya.
Chairul menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan penelusuran sejak Jumat (29/10). Pada Sabtu (30/10) pun tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Campuspedia.
Apa hasilnya? baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Anak Magang Campuspedia: Diupah Rp 100 Ribu, Disuruh 'Riset' Perusahaan Lain"
(toy/ara)